Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dilema Pantai di Lintas Timur Bangka, Asing di Tengah Masyarakatnya

Dilema Pantai bangka













Tempo hari saya berkendara dari arah Pangkalpinang ke Sungailiat melewati jalur Lintas Timur. Alasannya jelas ada suguhan pemandangan yang indah jika mulai memasuki jalan perbukitan Rebo itu. Begitulah harapan saya dan keluarga ketika setiap kali melewati jalan itu tiada lain untuk merasakan keindahan ciptaan Tuhan YME, kepada pulau ini Ia anugerahi pantai berpasir putih dan berbatu granit dalam lambaian alur laut biru itu.

Meskipun hanya sekedar lewat, namun perasaan senang itu nyata adanya. Dan Saya yakin teman-teman lain yang kerap berkendara di kawasan itu ada ekpektasi sama dengan saya. Berjalan pelan dari jembatan emas, kita disuguhi area pantai berpasir luas cocok untuk wisata segala umur dan strata sosial. Ada pantai Pukan, pantai Temberan, Pantai Takari, Batu Ketak hingga Pantai Pesona dan Uber.


Memang tak semua spot pantai terlihat, namun ada beberapa tikungan di perbukitan Rebo yang mampu menawarkan rasa haus akan pesona laut biru dan langit bertemu di horizon yang bisa kita bidik dari sela-sela kaca mobil atau dari jok motor beat kesayangan.

Begitulah bayangan saya di minggu-minggu kemaren, hingga kemudian saya mendapati fakta dilapangan bahwa pemandangan indah itu lambat laun akan hilang. Sejumlah titik di pinggir jalan menghadap pantai itu sudah mulai dibangun tembok-tembok pagar pembatas oleh yang katanya pemilik titik kawasan pantai. Entah “sebile” pemilik ini tiba-tiba merasa berhak untuk membangun pagar pembatas itu.

Kita tak pernah tau untuk apa dan bagaimana kawasan itu diapakan. Tak terlihat hotel baru, atau kawasan wisata baru dibangun di dalam kawasan itu. Tak terlihat investor disitu, yang ada yah tetap hutan-hutan pinggir pantai itu. Kawasan yang dipagar ini, jelas mengatakan bahwa tanah ini ada pemiliknya, dan anda bukan siapa-siapa tak berhak untuk menjejakkan kaki disini !, atau bahasa ringkasnya, enyah anda dari sini !.

Bagaimana yah mengatakannya, dengan baik-baik bahwa ayolah kami ini masyarakat umum boleh lah mendapatkan sekedar pemandangan saja tak lebih. Apakah tak cukup dengan dipasang plang saja bahwa tanah ini ada pemiliknya.

Tembok-tembok ini seolah-olah pagar rumah perumahan elit yang tak boleh bahkan untuk dilihat. Pemandangan alam di itu anugerah Tuhan YME sebagai karunianya untuk masyarakat umum, kok anda dengan percaya diri nya menghalangi masyarakat umum untuk menikmatinya.

Lama-lama kelamaan, kita masyarakat umum akan seolah berkendara di komplek elit berpagar-pagar di sekeliling jalan. Lantas, apalah arti sebuah anugerah Tuhan ini jika hanya dinikmati oleh segelintir mereka-mereka yang punya uang itu.

Memang belum semua titik akan ditembok, namun gejala bahwa suatu ketika kawasan ini akan dipagari akan semakin nyata di tahun-tahun mendatang. Jika Pemerintah Daerah tak bergerak mencermati kondisi ini, kita pun selaku orang kecil tak bisa berbuat banyak, cukup menikmati pantai-pantai umum yang disebutkan diatas tadi.

Saya iseng-iseng Tanya apa efek hukum dari pemagaran kawasan wisata ini, begini hasilnya :

Secara hukum di Indonesia, kepemilikan tanah di kawasan pantai tetap diakui sepanjang didasarkan pada hak yang sah, seperti yang diatur dalam UUPA 1960, namun penggunaannya tidak bersifat absolut karena setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Dalam konteks wilayah pesisir, keberadaan pantai sebagai ruang publik yang berada di bawah penguasaan negara sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 serta pengaturan dalam UU No. 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap pantai tidak boleh dihilangkan. Oleh karena itu, tindakan memagari kawasan pantai secara penuh hingga menutup akses publik, terlebih jika berada dalam zona sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perpres No. 51 Tahun 2016, berpotensi bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah, ketentuan tata ruang, serta kepentingan umum. Dengan demikian, meskipun hak kepemilikan atas tanah tetap sah, penggunaannya harus tetap memperhatikan aksesibilitas publik dan keberlanjutan lingkungan, sehingga penutupan total akses menuju pantai dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum baik secara administratif maupun dalam potensi sengketa hukum yang lebih luas.

Jelas disitu sebutkan ada fungsi sosial pada kawasan pantai yang jelas-jelas dimiliki. Tak bisa anda selaku pemilik memagarinya seolah-oleh itu rumah pribadi anda.

Begitulah, saya berharap masih ada niat dari mereka-mereka yang peduli akan keindahan wisata di Bangka Belitung ini. Kepantasan dan etika publik menyangkut kekayaan alam seyogyanya tak bisa dimiliki segelintir orang saja, publik pun berhak menikmatinya tentunya dengan batasan pula.

Tidak perlu lah anda bikin pagar, biar masyarakat bisa menikmati pantai itu !, toh anda pun tak bikin apa-apa di pantai itu, membuatnya seperti pantai privat untuk keluarga anda sendiri tak elok dan mencederai fungsi sosial pantai itu sendiri.***

 

 

 

Posting Komentar untuk "Dilema Pantai di Lintas Timur Bangka, Asing di Tengah Masyarakatnya"