Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkawan baik lah dengan Pers !

Peristiwa pelecehan wartawan di kota Sungailiat memberikan kita sebuah penegasan, bahwa masih ada sejumlah elemen masyarakat yang belum menerima keberadaan pers. Masyarakat seperti ini bisa jadi dipenuhi dengan bayangan ketakutan terhadap profesi kewartawanan. Atau bisa jadi sebuah bentuk arogansi terhadap profesi wartawan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis selama tahun 2011 mencapai 61 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 66 kasus. Disebutkan, sejak 2003 hingga 2011 ini, LBH Pers mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 344 kasus kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. Bahkan sejumlah kasus berujung pada pembunuhan terhadap wartawan.

Sebuah informasi yang bikin miris. Mengingat wartawan adalah sebuah profesi yang pada dasarnya terhormat. Bukankah ia elemen yang ke empat dalam pilar demokrasi. Jadi dalam Negara ini, sebagai penganut paham demokrasi, kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir. Perlakuan ini dianggap mencederai demokrasi itu sendiri.


Tidak bermaksud untuk mengungkit luka lama atau pun mencederai perasaan kedua belah pihak yang bertikai. Dalam kasus pendorongan wartawan Bangka TV itu, bisa jadi sebuah bentuk pelampiasan kekesalan. Prasangka baiknya, mungkin si pelaku dalam keadaan panik atau emosi. Untuk mengungkapkan bahwa saat itu keluarga pelaku tak mau “diganggu”.

Namun di lain pihak, wartawan juga dituntut untuk proses peliputan mendalam. Prosedur cover both side adalah kode etik yang wajib dipenuhi dalam peristiwa beperkara. Ini pada dasarnya untuk menghindari trial by the press. Setiap orang diberikan kesempatan untuk tampil dalam berita agar berita berimbang dan tidak memihak.

Peristiwa diatas memberikan sejumlah pesan moral bagi masyarakat kita, terutama Bangka Belitung yang kita cintai ini.

Yang pertama, bahwa harus ada pemahaman mendalam terhadap kerja media. Keberadaan media bukan lah semacam penggugat ketertiban, namun ia pencipta kemanan, pencipta keseimbangan. Kehadiran wartawan dalam sebuah peristiwa selain mencari informasi juga memberitakan kebenaran. Bukankah esensi jurnalisme itu adalah berpihak pada kebenaran.

Anggota masyarakat, apakah ia terlibat dalam sebuah kejadian bernilai berita, seyogyanya menghormati keerja media. Memberikan keterangan ketika diwawancarai adalah sebuah dukungan terhadap keberadaan media itu sendiri. Meski sekali lagi, ketika di posisi tersangka, tiada enak ketika diwawancarai. Bagaimanapun, ketika menjadi tersangka, ia tidak kehilangan haknya untuk memberi informasi bukan?.

Memberikan informasi adalah memberikan kita kesempatan untuk bicara kepada publik. Ketika ini dilakukan, pengadilan pers dapat dihindari.

Kedua, setiap anggota masyarakat pada dasarnya hidup dalam sistem komunikasi ini. Sebagai makhluk sosial, maka dunia komunikasi terutama pers adalah keniscayaan. Ketika anda hidup dalam dunia ini, maka mau tak mau terkena kesempatan untuk tampil dalam sebuah pemberitaan. Meski untuk hal yang satu ini, anda harus masuk dalam kategori peristiwa yang bernilai berita.

Abraham maslow menggolongkannya dalam tipe manusia berkebutuhan sosial dan bergabung dengan sesama. Bergaul dengan dan diterima oleh sesama adalah sebuah kebutuhan. Sudah kodratnya begitu.

Masyarakat pun tak sendiri sebagai elemen dari alur sistem informasi ini, ada media massa sebagai pembawa pesan publik. Alurnya akan bekerja ketika media membawa pesan dalam ragam bentuknya, ketika sampai di masyarakat. Ia bisa dimaknai dengan kata penerimaan atau apatis oleh masyarakat.

Pada dasarnya masyarakat tak serta merta kehilangan peran dalam penentu apa yang seharusnya (das sollen) berlaku di masyarakat. Kontrol sosial pun ada di masyarakat selain ada di media. Kita tak mesti takut juga dengan media.

Terakhir, yang patut jadi perenungan adalah kasus kekerasan terhadap kerja wartawan sebagian besar pelakunya adalah kalangan yang punya kuasa. Kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, Para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, masyarakat, preman, TNI, dan ormas.

Sebuah fenomena yang mencerminkan bahwa proses demokrasi belum lah berjalan dengan baik. Bahwa kebebasan berekpresi dan menyampaikan pendapat seringkali dilihat dari kaca mata kuda. Penyelesaian sebuah kesalahan pemberitaan bukan dengan pengaduan ke dewan pers atau menggunakan hak jawab namun dengan kontak fisik. Profesi kewartawanan pun ibaratnya dipandang sebelah mata.

Kiranya perlu pemahaman mendalam terhadap kerja media. Tugas mereka dilindungi oleh UU Pers. Ketika bekerja juga dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik. Tiada sembarang. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada diantara mereka, wartawan tanpa surat kabar (WTS) diantaranya.

Harapannya, berlaku baiklah dengan pekerja media. Profesi ini pada dasarnya mulia, dan ia sebuah keniscayaan dalam sebuah sistem sosial di negara manapun. Keberadaannya, sama pentingnya dengan elemen masyarakat lain. Hidup di Negara demokrasi seperti Indonesia, seyogyanya berteman baik dengan pers. (aksansanjaya-dimuat di harian Metro Babel edisi Kamis,20 Oktober 2011)

Posting Komentar untuk "Berkawan baik lah dengan Pers !"